Pemberlakuan E-tilang pada Pengguna Kendaraan Setiap Daerah
“Adapun hal yang perlu diperhatikan ketika dalam berlalulintas antara lain“, jangan nerobos lampu merah, roda jangan nempel garis putih saat berhenti di lampu merah, jangan main hp saat diatas kendaraan, kalo penting mending minggir berhenti dulu, selalu pake helm SNI, lampu kendaraan roda dua harus menyala siang dan malam, selalu patuhi rambu-rambu lalin biarpun ditempat sepi, karena CCTV mgkin ada ditempat yang tidak terlihat dan kita tidak tahu, jangan lupa pakai sabuk pengaman, jangan menggunakan Knalpot Racing, Ingat jika “pinjamkan” kendaraan bermotor, yakinkan orang yang pinjam harus ta’at dalam berlalulintas, karena yang dapat sangsi/denda yang punya motor bukan yang pinjam (pemilik sesuai di STNK)”.
“Oleh sebab itu, perhatikan Surat menyurat kenderaan, ketika bepergian, dan patuhilah peraturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah”
Demi Kebaikan dan keselamatan bersama.

Posting Komentar